KOMUNITAS LOVEBIRD MUNJUL

BOCIEL MUNJUL BIRD CLUB ( BMBC )

A.
Latar Belakang

Terbentuknya Bociel Munjul Bird Club (BMBC) berawal dari hobi dan kesenangan pribadi yang kemudian berkembang menjadi jalinan silaturahmi antar penggemar burung di wilayah Desa Mundakjaya blok Munjul khususnya dan Kabupaten Indramayu pada umumnya bahkan lebih luasnya lagi antar Kabupaten dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lebih luas lagi.

Agar kekompakan, kebersamaan dan kekeluargaan tetap terjaga oleh karenanya perlu adanya suatu wadah yang dapat menjadi perekat dan pemersatu bagi kegiatan komunitas pecinta burung.

Oleh karena itu maka terbentuknnya wadah ini yang bernama Bociel Munjul Bird Club ( BMBC ) mudah-mudahan bisa mempersatukan para kicau mania Munjul khususnya dan para kicau mania yang lain pada umumnya.
Dengan BMBC kita adalah satu keluarga.

Amin yarobbal alamin.


Mundakjaya, ...........................


Bocil Munjul Bird Club
(BMBC)























ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
BOCIEL MUNJUL BIRD CLUB ( BMBC )

PEMBUKAAN
Bociel Munjul Bird Club adalah perkumpulan/komunitas para penggemar burung lovebird. 
Bociel Munjul Bird Club berdiri sebagai perkumpulan yang bertujuan sebagai sarana silaturahmi, tempat atau wadah untuk bertukar pendapat, demi kemajuan bersama.
Maka dengan Rahmat Allah SWT, kami para pendiri, memutuskan Rancangan Anggaran Dasar Tahun 2014 sebagai berikut :

BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
Nama Perkumpulan/Komunitas Lovebird Munjul untuk selanjutnya disebut sebagai Bociel Munjul Bird Club ( BMBC ).
BMBC ini berkedudukan di Jalan Munjul-Badak Desa Mundakjaya blok Munjul RT. 008 RW. 005 Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu dan resmi berdiri pada tanggal ........................... untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 2
Lambang, Kop surat dan stempel Perkumpulan
Lambang :
Kop Surat :
Baris Pertama bertuliskan  “ BOCIEL MUNJUL BIRD CLUB “
baris kedua bertuliskan “ ( BMBC ) “
baris ketiga bertuliskan “ Sekretariat : Jalan Raya Munjul-Badak Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu 45262 “
baris keempat bertuliskan “ Nomor Telepon/e_mail “, dan
Disebelah kiri menunjukan lambang/logo BMBC
Stempel :
Stempel Perkumpulan pada bagian atas bertuliskan “ Bociel Munjul Bird Club ” berbentuk lingkaran dan di tengah bergambar burung Lovebird.

Pasal 3
Azas dan Tujuan
1.
Azas

BMBC berasaskan kesukarelaan,kekeluargaan dan kejujuran
2.
Tujuan

a)
Menghimpun para penggemar burung Lovebird yang berada diwilayah blok Munjul.

b)
Sebagai wadah/sarana silaturahmi antar sesama pencinta burung Lovebird.

c)
Membangunan jaringan sosial antara sesama perkumpulan/komunitas pencinta burung lovebird lainnya.

d)
Tempat bertukar pikiran/saran tentang pengetahuan dalam merawat burung lovebird atau cara menangkarkan burung lovebird.

e)
Memberikan pemahaman penting melestarikan burung khususnya Lovebird, sehingga tidak punah.

f)
Mendukung upaya-upaya pemberdayaan dan rangsangan, agar masyarakat tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya penangkaran,pengembangan dan lain-lain.



Pasal 4
Azas dan Tujuan
Untuk mencapai tujuan tersebut Perkumpulan dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan kegiatan Latihan Bertanding atau evant Tingkat Regional maupun Nasional.
2.
Mengupayakan cara-cara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan kepada masyarakat umum akan adanya BMBC.
3.
Menjual produk BMBC apabila anggota mempunyai usaha sampingan yang ada tanda BMBC apapun itu bentuknya dan memberikan kontribusi ke club.
4.
Bila semua produksi yang dijual oleh anggota BMBC dan produksi tersebut menggunakan logo BMBC maka diwajibkan pemberian kontribusi kepada club.


BAB II
KEANGGOTAAN


Pasal 5
Anggota
Seorang anggota dinyatakan sah sebagai anggota BMBC bilamana telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Anggaran Rumah Tangga.

BAB III
KEKUASAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 6
Kekuasaan
1.
Kekuasaan tertinggi Perkumpulan berada ditangan Anggota melalui Rapat Anggota.
2.
Rapat Anggota berhak mengambil keputusan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih Dewan Pembina dan Ketua Umum Pengurus.

Pasal 7
Pembina
Pembina diangkat dan ditunjuk melalui rapat anggota dengan tugas mengawasi kinerja pengurus.

Pasal 8
Struktur Pengurus
Pengurus adalah Pelaksana harian kegiatan BMBC yang dilakukan dalam upaya mencapai tujuan perkumpulan.
Susunan Pengurus terdiri dari :

- Ketua Umum
:
SUWATNO FUJI HARTONO

- Ketua Harian
:
IBNU UBAIDILLAH

- Wakil Ketua Harian
:
YAYAT SUDIYATMA

- Sekretaris
:
INDRA KAYA

- Bendahara
:
SUKARYA

- Seksi Pelestarian
:
EKO HERDIANSAH



CARWITA

- Seksi Keanggotaan
:
SANDRA YANI



SITA

- Seksi Humas/IT
:
MUHAMAD SANDISI



TONI SUWITO

- Seksi Keamanan
:
JEFRI SUTIONO



SAHRONI

- Seksi Perlombaan
:
WILDANA



UNTUNG

- Seksi Peralatan
:
AAN



TRIO

- Seksi Konsumsi
:
YUDA



IRMAN


BAB IV
RAPAT-RAPAT

Pasal 9
Jenis Rapat

1.
Rapat Anggota, terdiri dari RAPAT UMUM ANGGOTA dan RAPAT UMUM LUAR BIASA ANGGOTA.
2.
Rapat Dewan Pembina dan Pengurus.



BAB V
KEUANGAN

Pasal 10
Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan Tahunan
1.
Tahun buku perkumpulan dimulai pada tanggal 8 Januari 2018 dan berkahir pada setiap akhir tahun.
2.
Pengurus wajib menyusun rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja perkumpulan yang dibuat untuk mencapai tujuan perkumpulan.
3.
Pengurus wajib menyusun laporan tahunan yang dapat diakses oleh seluruh anggota.

Pasal 11
Pemeriksaan Keuangan
Untuk tercapainya tertib administrasi keuangan perkumpulan, maka pengawasan pembukuan dan keuangan dilakukan oleh Dewan Pembina dan Ketua Pengurus.

Pasal 12
Sumber Keuangan Perkumpulan
a)
Iuran Anggota.
b)
Pendapatan dari hasil pengelolaan usaha.
c)
Sumbangan dari pihak lain.
d)
Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA,PEMBUBARAN PERKUMPULAN DAN ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Ketentuan –ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat diubah atas persetujuan rapat umum anggota yang khusus diuselenggarakan untuk maksud tersebut.
Pasal 14
Pembubaran dan Penyelesaian
1.
Pembubaran perkumpulan ini hanya dapat dilakukan apabila dalam rapat umum luar biasa anggota yang hadir sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 dari yang hadir.
2.
Bila terjadi pembubaran perkumpulan, maka segala hak dan kewajiban perkumpulan menjadi tanggung renteng setiap anggota.

Pasal 15
Pemilihan Dewan Pembina dan Pengurus untuk Pertama kalinya
Setelah pendirian BMBC disahkan, maka Dewan Pembina dan Pengurus akan dipilih oleh para pendiri perkumpulan.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 16
Penutup
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Mundakjaya, ...........................................

Pendiri BMBC



1.
SUWATNO FH
(......................... )





2.
IBNU UBAIDILLAH
(......................... )





3.
YAYAT S
(......................... )





4.
INDRA KAYA
(......................... )





5.
SUKARYA
(......................... )







ANGGARAN RUMAH TANGGA
BOCIEL MUNJUL BIRD CLUB ( BMBC )

BAB I
UMUM

Pasal 1
Umum
Anggaran Rumah Tangga ini berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar Bociel Munjul Bird Club Tahun 2018 merupakan penjabaran atas hal-hal yang telah dan belum diatur dalam Anngaran Dasar tersebut.

Pasal 2
Usaha
Untuk mencapai tujuannya Bociel Munjul Bird Club ( BMBC ) dapat melakukan upaya-upaya seperti :
1.
Meningkatkan hubungan kekeluargaan antara anggota dan calon anggota potensial disertai dengan mengadakan pertemuan secara teratur. Pertemuan – pertemuan ini dapat berupa pembinaan dan pemberian arahan dengan tujuan meningkatkan mutu pengetahuan antar anggota dalam sumber bebas.
2.
Menyelenggarakan dan mengikuti Latihan Bertanding burung Lovebird serta event-event yang lebih tinggi bak itu regional maupun nasional.
3.
Meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan kepada umum akan adanya perkumpulan ini.
4.
Mengupayakan Cara-cara untuk mempermudah kontributor menyumbangkan pengetahuan dalam merawat atau memelihara burung Lovebird.
5.
Menerbitkan artikel, kertas kerja, buku dan lain-lain berdasarkan hasil pengetahuan kolektif.
6.
Mendanai pelaksanaan dan perjalanan untuk melakukan aktifitas resmi perkumpulan baik di dalam daerah maupun luar daerah yang bertujuan untuk mengikuti event-event baik itu regional maupun nasional.
7.
Menerima dan menyalurkan sumbangan dari pihak lain untuk keperluan dan kegiatan perkumpulan.
8.
Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan perkumpulan dengantujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota pada khususnya dan kepada masyarakat banyak melalui kegiatan-kegiatan yang diusahakan oleh BMBC.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Keanggotan
1.
Warga Negara Republik Indonesia menurut hukum di Republik Indonesia dan Telah memenuhi persyarata sesuai Pasal 6 Anggaran rumah Tangga ini.
2.
Para pendiri BMBC secara otomatis menjadi anggota, bila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota perkumpulan namun bila hendak bergabung kembali harus mengikuti syarat pada pasal 6 Anggaran Rumah Tangga ini.


Pasal 5
Penerimaan Anggota
1.
Syarat Umum :

a)
Mengisi Formulir permohonan untuk menjadi anggota yang berisikan data pribadi calon anggota seperti nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan dan keterangan lainnya yang diperlukan.

b)
Data pribadi akan diumumkan oleh pengurus kepada seluruh anggota selama sekurang-kurangnya 7 hari penuh setelah aplikasi diterima.

c)
Tidak ada keberatan yang dinyatakan secara tertulis oleh anggota perkumpulan lainnya dengan alasan yang mendasari keberatan tersebut.

d)
Disetujui oleh rapat pengurus.
2.
Prioritas Penerimaan Anggota ditetapkan menurut urutan pendaftaran register permohonan, kecuali atas alasan-alasan yang kuat, pengurus dapat menentukan lainnya.
3.
Penerimaan atau penolakan yang diputuskan oleh Rapat pengurus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dan diumumkan.
4.
Seseorang yang permohonannya menjadi Anggota telah ditolak oleh pengurus dapat mengajukan permohonan kembali setelah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal surat penolakan.
5.
Siap untuk menjaga segala atribut BMBC dimanapun berada.


Pasal 6
Jangka Waktu Keanggotaan
1.
Jangka waktu keanggotaan adalah selama anggota masih terdaftar sebagai anggota dan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
2.
Keanggotan perkumpulan dapat berakhir atas ketetapan pengurus karena anggota yang bersangkutan ;

a)
Meninggal Dunia.

b)
Mengundurkan diri atas permohonan sendiri.

c)
Melanggaar ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga AD/ART perkumpulan,peraturan dan etika, serta perbuatan tercela lainya sesuai dengan pertimbangan dan keputusan rapat pengurus yang disetujui pembina.



Pasal 7
Hak Anggota
Setiap Anggota BMBC berhak :
1.
Menggunakan semua fasilitas BMBC sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang diterapkan oleh pengurus BMBC.
2.
Menghadiri rapat anggota dan menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, penyampaian pendapat secara lisan dan tulisan melalui media elektonik maupun media sosial (FB, BBM,e_mail dll).
3.
Anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus didalam rapat anggota.
5.
Anggota berhak menjaga segala atribut BMBC.


Pasal 8
Kewajiban Anggota
setiap anggota BMBC wajib :
1.
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMBC berikut ketentuan lainnya yang dikeluarkan pengurus.
2.
Menjaga baik dan kehormatan BMBC, menciptakan suasan kekeluargaan dan saling pengertian sesama anggota.
3.
Memberikan data keanggotan terbaru jika ada perubahan data pribadi.
4.
Memiliki Atribut BMBC yang telah ditetapkan.

BAB III
PEMBINA

Pasal 9
Keanggotaan
Pembina dipilih melalui rapat anggota. Pembina akan dipilih dalam jumlah ganjil minimal 1 orang.

Pasal 10
Tugas dan Kekuasan

1.
Pembina betugas membina sekaligus mengawasi kinerja pengurus BMBC dan berhak meminta penjelasan dan pengurus BMBC.
2.
Pembina dapat mengeluarkan resolusi dan memorandum yang dapat diakses oleh anggota dalam menjalankan tugasnya mengawasi kinerja pengurus.
3.
Suara pembian adalah suara kolektif dan bukan suara individu, namun demikian dalam tugas pengawasannya seorang pembina berhak bertindak sebagai individu ketika memeriksa pembukuan, tindakan dan keputusan pengurus dan harus melaporkan tindakannya dalam rapat umum anggota.
4.
Pembina berhak menegur pengurus bila diperlukan.
5.
Pembina dapat memanggil rapat umum luar biasa anggota perkumpulan bila pembina memandang pengurus melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
6.
Pembina berhak menetukan tempat penyelenggaraan rapat umum tahunan.


Pasal 11
Masa Tugas
1.
Berakhirnya masa tugas pembina dapat disebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri dan berakhirnya masa tugas serta melanggar ketentuan.
2.
Untuk mengisi kekosongan karena berkahirnya masa tugas pembian pada masa tugas pembian masa interin karena meninggal dunia, mengundurkan diri maka rapat pengurus harus memilih salah satu anggota.

BAB IV
Pengurus

Pasal 12
Keanggotan
1.
Rapat umum anggota memilih satu orang ketua pengurus BMBC dari antara anggota.
2.
Ketua yang terpilih harus membentuk kelengkapan pengurus.
3.
Ketua wajib mengumumkan susunan kepengurusan kepada anggota.
4.
Pengurus harus terdiri bermacam-macam bakat dan kemampuan.
5.
Ketua menjabat selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berdirinya BMBC.


BAB V
RAPAT-RAPAT

Pasal 13
Rapat Umum Anggota
Rapat umum anggota berkuasa untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih dan menetapkan pembina dan ketua serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode kepengurusan.
Rapat umum anggota dapat berupa rapat umum tahunan anggota atau rapat umum luar biasa anggota diadakan dengan dipersiapka oleh panitia rapat. Rapat umum anggota dapat dilakukan secara pertemuan langsung.
Pasal 14
Rapat Pengurus
Rapat pengurus membicarakan segala sesuatu yang menyangkut pelaksanaan operasional, tugas/kewajiban dan tanggungjawab pengurus. Keputusan Pengurus merupakan keputusan kolektif mayoritas ( lebih dari separuh) anggota rapat yang hadir.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 15
Pemeriksaan Keuangan
Pembina dapat membentuk sebuah tim khusus yang terdiri dari anggota pembina dan/atau tim pemeriksa (auditor) eksternal yang independent secara profesional untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan pembukuan yang diselenggarakan oleh pengurus. Pemeriksaan atau tinjauan laporan keuangan tahunan dilakukan satu bulan sekali.

Pasal 16
Pertanggungjawaban Keuangan
Kebijakan penggunaan keuangan perkumpulan ditetapkan oleh pengurus atas persetujuan pembinan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja perkumpulan. Pengeluaran rutin untuk tujuan operasional sehari-hari dilaksanakan oleh pengurus tetapi pengeluaran untuk invetasi dan pengeluaran lain diluar anggaran yang telah ditetapkan harus diketahui dan disetujui oleh pembina. Sekali sebulan pada minggu kedua pengurus setelah bulan terakhir pengurus melalui bendahara menyampaikan laporan keuangan tertulis kepada pembina/ketua.

Pasal 17
Kekayaan Perkumpulan
Administrasi harta kekayaan BMBC diselenggarakan oleh pengurus dengan baik sesuai dengan sistem administrasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan .
BAB VII
PENUTUP

Pasal 18
Penutup
Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh pengurus atas persetujua pembina/ketua selama tidak bertentangan dengan angaaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar BMBC.

Pasal 19
Aturan Peralihan
Aturan peralihan ditetapkan dalam bentuk ketetapan rapat umum anggota.




Mundakjaya, ...........................................

Pendiri BMBC



1.
SUWATNO FH
(......................... )





2.
IBNU UBAIDILLAH
(......................... )





3.
YAYAT S
(......................... )





4.
INDRA KAYA
(......................... )





5.
SUKARYA
(......................... )







BERITA ACARA
PEMBENTUKAN KOMUNITAS LOVEBIRD MUNJUL


Pada hari ini ............... tanggal ............... bulan ................ tahun Dua Ribu Tujuh belas (.........................), bertempat di Kios Bapak Sukarya Blok Munjul RT. 007/RW. 005 Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu telah mengadakan musyawarah Pembentukan Komunitas Lovebird Munjul yang dihadiri oleh para pecinta Lovebird blok Munjul, semuanya telah bersepakat bahwa :

1. Nama Komunitas
:
BOCIEL MUNJUL BIRD CLUB



2. Susunan Pengurus


- Ketua Umum
:
SUWATNO FUJI HARTONO
- Ketua Harian
:
IBNU UBAIDILLAH
- Wakil Ketua Harian
:
YAYAT SUDIYATMA
- Sekretaris
:
INDRA KAYA
- Bendahara
:
SUKARYA
3. Seksi :


- Seksi Pelestarian
:
EKO HERDIANSAH


CARWITA
- Seksi Keanggotaan
:
SANDRA YANI


SITA
- Seksi Humas/IT
:
MUHAMAD SANDISI


TONI SUWITO
- Seksi Keamanan
:
JEFRI SUTIONO


SAHRONI
- Seksi Perlombaan
:
WILDANA


UNTUNG
- Seksi Peralatan
:
AAN


TRIO
- Seksi Konsumsi
:
YUDA


IRMAN



Demikian Berita Acara ini dibuat dan kepada yang berkepentingan agar menjadi tahu serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




Mundakjaya, ............................

Ketua Musyawarah





SUKARYA


DAFTAR HADIR


Acara
:
Pembentukan Komunitas Lovebird Munjul
Waktu
:
.......................................................
Tempat
:
Kediaman/Rumah Bapak Sukarya

No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1


1
2


2
3


3
4


4
5


5
6


6
7


7
8


8
9


9
10


10
11


11
12


12
13


13
14


14
15


15
16


16
17


17
18


18
19


19
20


20
21


21
22


22
23


23
24


24
25


25



Mundakjaya, ............................
Ketua Musyawarah





SUKARYA




Komentar

Postingan Populer