KOMUNITAS LOVEBIRD MUNJUL
A.
|
Latar Belakang
|
||||||||
Terbentuknya
Bociel Munjul Bird Club (BMBC) berawal dari hobi dan kesenangan pribadi yang
kemudian berkembang menjadi jalinan silaturahmi antar penggemar burung di
wilayah Desa Mundakjaya blok Munjul khususnya dan Kabupaten Indramayu pada
umumnya bahkan lebih luasnya lagi antar Kabupaten dan tidak menutup
kemungkinan akan berkembang lebih luas lagi.
Agar
kekompakan, kebersamaan dan kekeluargaan tetap terjaga oleh karenanya perlu
adanya suatu wadah yang dapat menjadi perekat dan pemersatu bagi kegiatan
komunitas pecinta burung.
Oleh
karena itu maka terbentuknnya wadah ini yang bernama Bociel Munjul Bird Club
( BMBC ) mudah-mudahan bisa mempersatukan para kicau mania Munjul khususnya
dan para kicau mania yang lain pada umumnya.
Dengan
BMBC kita adalah satu keluarga.
Amin yarobbal
alamin.
|
|||||||||
Mundakjaya,
...........................
Bocil Munjul Bird Club
(BMBC)
|
|||||||||
ANGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
BOCIEL MUNJUL BIRD CLUB ( BMBC )
|
|||||||||
PEMBUKAAN
|
|||||||||
Bociel
Munjul Bird Club adalah perkumpulan/komunitas para penggemar burung lovebird.
Bociel
Munjul Bird Club berdiri sebagai perkumpulan yang bertujuan sebagai sarana
silaturahmi, tempat atau wadah untuk bertukar pendapat, demi kemajuan
bersama.
Maka
dengan Rahmat Allah SWT, kami para pendiri, memutuskan Rancangan Anggaran
Dasar Tahun 2014 sebagai berikut :
|
|||||||||
BAB I
UMUM
|
|||||||||
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
|
|||||||||
Nama
Perkumpulan/Komunitas Lovebird Munjul untuk selanjutnya disebut sebagai
Bociel Munjul Bird Club ( BMBC ).
BMBC
ini berkedudukan di Jalan Munjul-Badak Desa Mundakjaya blok Munjul RT. 008
RW. 005 Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu dan resmi berdiri pada tanggal
........................... untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
|
|||||||||
Pasal 2
Lambang, Kop surat dan stempel Perkumpulan
|
|||||||||
Lambang :
|
|||||||||
Kop Surat :
|
|||||||||
Baris
Pertama bertuliskan “ BOCIEL MUNJUL
BIRD CLUB “
|
|||||||||
baris
kedua bertuliskan “ ( BMBC ) “
|
|||||||||
baris
ketiga bertuliskan “ Sekretariat : Jalan Raya Munjul-Badak Desa Mundakjaya
Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu 45262 “
|
|||||||||
baris
keempat bertuliskan “ Nomor Telepon/e_mail “, dan
|
|||||||||
Disebelah kiri menunjukan lambang/logo BMBC
|
|||||||||
Stempel
:
|
|||||||||
Stempel
Perkumpulan pada bagian atas bertuliskan “ Bociel Munjul Bird Club ”
berbentuk lingkaran dan di tengah bergambar burung Lovebird.
|
|||||||||
Pasal 3
Azas dan Tujuan
|
|||||||||
1.
|
Azas
|
||||||||
BMBC
berasaskan kesukarelaan,kekeluargaan dan kejujuran
|
|||||||||
2.
|
Tujuan
|
||||||||
a)
|
Menghimpun
para penggemar burung Lovebird yang berada diwilayah blok Munjul.
|
||||||||
b)
|
Sebagai wadah/sarana silaturahmi antar
sesama pencinta burung Lovebird.
|
||||||||
c)
|
Membangunan jaringan sosial antara
sesama perkumpulan/komunitas pencinta burung lovebird lainnya.
|
||||||||
d)
|
Tempat bertukar pikiran/saran tentang
pengetahuan dalam merawat burung lovebird atau cara menangkarkan burung
lovebird.
|
||||||||
e)
|
Memberikan pemahaman penting
melestarikan burung khususnya Lovebird, sehingga tidak punah.
|
||||||||
f)
|
Mendukung upaya-upaya pemberdayaan dan
rangsangan, agar masyarakat tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya
penangkaran,pengembangan dan lain-lain.
|
||||||||
Pasal 4
Azas dan Tujuan
|
|||||||||
Untuk mencapai tujuan tersebut
Perkumpulan dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
|
|||||||||
1.
|
Menyelenggarakan kegiatan Latihan Bertanding atau
evant Tingkat Regional maupun Nasional.
|
||||||||
2.
|
Mengupayakan cara-cara untuk meningkatkan pemahaman
dan melakukan penyebarluasan kepada masyarakat umum akan adanya BMBC.
|
||||||||
3.
|
Menjual produk BMBC apabila anggota mempunyai usaha
sampingan yang ada tanda BMBC apapun itu bentuknya dan memberikan kontribusi
ke club.
|
||||||||
4.
|
Bila semua produksi yang dijual oleh
anggota BMBC dan produksi tersebut menggunakan logo BMBC maka diwajibkan
pemberian kontribusi kepada club.
|
||||||||
BAB II
KEANGGOTAAN
|
|||||||||
Pasal 5
Anggota
|
|||||||||
Seorang anggota dinyatakan sah sebagai
anggota BMBC bilamana telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh
Anggaran Rumah Tangga.
|
|||||||||
BAB III
KEKUASAAN DAN
STRUKTUR ORGANISASI
|
|||||||||
Pasal 6
Kekuasaan
|
|||||||||
1.
|
Kekuasaan tertinggi Perkumpulan berada ditangan
Anggota melalui Rapat Anggota.
|
||||||||
2.
|
Rapat Anggota berhak mengambil keputusan
mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih Dewan Pembina dan
Ketua Umum Pengurus.
|
||||||||
Pasal 7
Pembina
|
|||||||||
Pembina diangkat dan ditunjuk melalui
rapat anggota dengan tugas mengawasi kinerja pengurus.
|
|||||||||
Pasal 8
Struktur Pengurus
|
|||||||||
Pengurus adalah Pelaksana harian
kegiatan BMBC yang dilakukan dalam upaya mencapai tujuan perkumpulan.
|
|||||||||
Susunan
Pengurus terdiri dari :
|
|||||||||
- Ketua Umum
|
:
|
SUWATNO FUJI HARTONO
|
|||||||
- Ketua Harian
|
:
|
IBNU UBAIDILLAH
|
|||||||
- Wakil Ketua Harian
|
:
|
YAYAT SUDIYATMA
|
|||||||
- Sekretaris
|
:
|
INDRA KAYA
|
|||||||
- Bendahara
|
:
|
SUKARYA
|
|||||||
- Seksi Pelestarian
|
:
|
EKO HERDIANSAH
|
|||||||
CARWITA
|
|||||||||
- Seksi Keanggotaan
|
:
|
SANDRA YANI
|
|||||||
SITA
|
|||||||||
- Seksi Humas/IT
|
:
|
MUHAMAD SANDISI
|
|||||||
TONI SUWITO
|
|||||||||
- Seksi Keamanan
|
:
|
JEFRI SUTIONO
|
|||||||
SAHRONI
|
|||||||||
- Seksi Perlombaan
|
:
|
WILDANA
|
|||||||
UNTUNG
|
|||||||||
- Seksi Peralatan
|
:
|
AAN
|
|||||||
TRIO
|
|||||||||
- Seksi Konsumsi
|
:
|
YUDA
|
|||||||
IRMAN
|
|||||||||
BAB IV
RAPAT-RAPAT
|
|||||||||
Pasal 9
Jenis Rapat
|
|||||||||
1.
|
Rapat Anggota, terdiri dari RAPAT UMUM ANGGOTA dan
RAPAT UMUM LUAR BIASA ANGGOTA.
|
||||||||
2.
|
Rapat Dewan Pembina dan Pengurus.
|
||||||||
BAB V
KEUANGAN
|
|||||||||
Pasal 10
Tahun Buku, Rencana
Kerja dan Laporan Tahunan
|
|||||||||
1.
|
Tahun buku perkumpulan dimulai pada
tanggal 8 Januari 2018 dan berkahir pada setiap akhir tahun.
|
||||||||
2.
|
Pengurus wajib menyusun rencana kerja
serta rencana anggaran pendapatan dan belanja perkumpulan yang dibuat untuk
mencapai tujuan perkumpulan.
|
||||||||
3.
|
Pengurus wajib menyusun laporan tahunan
yang dapat diakses oleh seluruh anggota.
|
||||||||
Pasal 11
Pemeriksaan Keuangan
|
|||||||||
Untuk tercapainya tertib administrasi keuangan
perkumpulan, maka pengawasan pembukuan dan keuangan dilakukan oleh Dewan
Pembina dan Ketua Pengurus.
|
|||||||||
Pasal 12
Sumber Keuangan
Perkumpulan
|
|||||||||
a)
|
Iuran Anggota.
|
||||||||
b)
|
Pendapatan dari hasil pengelolaan usaha.
|
||||||||
c)
|
Sumbangan dari pihak lain.
|
||||||||
d)
|
Usaha-usaha lain yang sah dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
|
||||||||
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA,PEMBUBARAN PERKUMPULAN DAN ATURAN TAMBAHAN
|
|||||||||
Pasal 13
Perubahan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga
|
|||||||||
Ketentuan –ketentuan dalam Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat diubah atas
persetujuan rapat umum anggota yang khusus diuselenggarakan untuk maksud
tersebut.
|
|||||||||
Pasal 14
Pembubaran dan
Penyelesaian
|
|||||||||
1.
|
Pembubaran perkumpulan ini hanya dapat
dilakukan apabila dalam rapat umum luar biasa anggota yang hadir
sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota dan keputusan diambil berdasarkan
suara setuju lebih dari 2/3 dari yang hadir.
|
||||||||
2.
|
Bila terjadi pembubaran perkumpulan,
maka segala hak dan kewajiban perkumpulan menjadi tanggung renteng setiap
anggota.
|
||||||||
Pasal 15
Pemilihan Dewan
Pembina dan Pengurus untuk Pertama kalinya
|
|||||||||
Setelah pendirian BMBC disahkan, maka
Dewan Pembina dan Pengurus akan dipilih oleh para pendiri perkumpulan.
|
|||||||||
BAB VII
PENUTUP
|
|||||||||
Pasal 16
Penutup
|
|||||||||
Hal-hal yang belum diatur atau belum
cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
|
|||||||||
Mundakjaya,
...........................................
|
|||||||||
Pendiri BMBC
|
|||||||||
1.
|
SUWATNO FH
|
(......................... )
|
|||||||
2.
|
IBNU UBAIDILLAH
|
(......................... )
|
|||||||
3.
|
YAYAT S
|
(......................... )
|
|||||||
4.
|
INDRA KAYA
|
(......................... )
|
|||||||
5.
|
SUKARYA
|
(......................... )
|
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BOCIEL MUNJUL BIRD
CLUB ( BMBC )
|
||
BAB I
UMUM
|
||
Pasal 1
Umum
|
||
Anggaran Rumah Tangga ini berdasarkan
Pasal 16 Anggaran Dasar Bociel Munjul Bird Club Tahun 2018 merupakan
penjabaran atas hal-hal yang telah dan belum diatur dalam Anngaran Dasar
tersebut.
|
||
Pasal 2
Usaha
|
||
Untuk mencapai tujuannya Bociel Munjul
Bird Club ( BMBC ) dapat melakukan upaya-upaya seperti :
|
||
1.
|
Meningkatkan hubungan kekeluargaan
antara anggota dan calon anggota potensial disertai dengan mengadakan
pertemuan secara teratur. Pertemuan – pertemuan ini dapat berupa pembinaan
dan pemberian arahan dengan tujuan meningkatkan mutu pengetahuan antar
anggota dalam sumber bebas.
|
|
2.
|
Menyelenggarakan dan mengikuti Latihan
Bertanding burung Lovebird serta event-event yang lebih tinggi bak itu regional
maupun nasional.
|
|
3.
|
Meningkatkan pemahaman dan melakukan
penyebarluasan kepada umum akan adanya perkumpulan ini.
|
|
4.
|
Mengupayakan Cara-cara untuk mempermudah
kontributor menyumbangkan pengetahuan dalam merawat atau memelihara burung
Lovebird.
|
|
5.
|
Menerbitkan artikel, kertas kerja, buku
dan lain-lain berdasarkan hasil pengetahuan kolektif.
|
|
6.
|
Mendanai pelaksanaan dan perjalanan
untuk melakukan aktifitas resmi perkumpulan baik di dalam daerah maupun luar
daerah yang bertujuan untuk mengikuti event-event baik itu regional maupun
nasional.
|
|
7.
|
Menerima dan menyalurkan sumbangan dari
pihak lain untuk keperluan dan kegiatan perkumpulan.
|
|
8.
|
Meningkatkan dan mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan perkumpulan dengantujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
kepada anggota pada khususnya dan kepada masyarakat banyak melalui kegiatan-kegiatan
yang diusahakan oleh BMBC.
|
|
BAB II
KEANGGOTAAN
|
||
Pasal 3
Keanggotan
|
||
1.
|
Warga Negara Republik Indonesia menurut
hukum di Republik Indonesia dan Telah memenuhi persyarata sesuai Pasal 6
Anggaran rumah Tangga ini.
|
|
2.
|
Para pendiri BMBC secara otomatis
menjadi anggota, bila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota perkumpulan
namun bila hendak bergabung kembali harus mengikuti syarat pada pasal 6
Anggaran Rumah Tangga ini.
|
|
Pasal 5
Penerimaan Anggota
|
||
1.
|
Syarat Umum :
|
|
a)
|
Mengisi Formulir permohonan untuk
menjadi anggota yang berisikan data pribadi calon anggota seperti nama, alamat,
tanggal lahir, pekerjaan dan keterangan lainnya yang diperlukan.
|
|
b)
|
Data pribadi akan diumumkan oleh
pengurus kepada seluruh anggota selama sekurang-kurangnya 7 hari penuh
setelah aplikasi diterima.
|
|
c)
|
Tidak ada keberatan yang dinyatakan
secara tertulis oleh anggota perkumpulan lainnya dengan alasan yang mendasari
keberatan tersebut.
|
|
d)
|
Disetujui oleh rapat pengurus.
|
|
2.
|
Prioritas Penerimaan Anggota ditetapkan
menurut urutan pendaftaran register permohonan, kecuali atas alasan-alasan
yang kuat, pengurus dapat menentukan lainnya.
|
|
3.
|
Penerimaan atau penolakan yang
diputuskan oleh Rapat pengurus diberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan dan diumumkan.
|
|
4.
|
Seseorang yang permohonannya menjadi
Anggota telah ditolak oleh pengurus dapat mengajukan permohonan kembali
setelah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal surat penolakan.
|
|
5.
|
Siap untuk menjaga segala atribut BMBC
dimanapun berada.
|
|
Pasal 6
Jangka Waktu
Keanggotaan
|
||
1.
|
Jangka waktu keanggotaan adalah selama
anggota masih terdaftar sebagai anggota dan memenuhi persyaratan sebagai
anggota.
|
|
2.
|
Keanggotan perkumpulan dapat berakhir
atas ketetapan pengurus karena anggota yang bersangkutan ;
|
|
a)
|
Meninggal Dunia.
|
|
b)
|
Mengundurkan diri atas permohonan sendiri.
|
|
c)
|
Melanggaar ketentuan yang tercantum
dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga AD/ART perkumpulan,peraturan dan
etika, serta perbuatan tercela lainya sesuai dengan pertimbangan dan
keputusan rapat pengurus yang disetujui pembina.
|
|
Pasal 7
Hak Anggota
|
||
Setiap Anggota BMBC berhak :
|
||
1.
|
Menggunakan semua fasilitas BMBC sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang diterapkan oleh pengurus BMBC.
|
|
2.
|
Menghadiri rapat anggota dan
menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, penyampaian pendapat
secara lisan dan tulisan melalui media elektonik maupun media sosial (FB,
BBM,e_mail dll).
|
|
3.
|
Anggota berhak untuk memilih dan dipilih
menjadi pengurus didalam rapat anggota.
|
|
5.
|
Anggota berhak menjaga segala atribut
BMBC.
|
|
Pasal 8
Kewajiban Anggota
|
||
setiap anggota BMBC wajib :
|
||
1.
|
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga BMBC berikut ketentuan lainnya yang dikeluarkan pengurus.
|
|
2.
|
Menjaga baik dan kehormatan BMBC,
menciptakan suasan kekeluargaan dan saling pengertian sesama anggota.
|
|
3.
|
Memberikan data keanggotan terbaru jika
ada perubahan data pribadi.
|
|
4.
|
Memiliki Atribut BMBC yang telah
ditetapkan.
|
|
BAB III
PEMBINA
|
||
Pasal 9
Keanggotaan
|
||
Pembina dipilih melalui rapat anggota.
Pembina akan dipilih dalam jumlah ganjil minimal 1 orang.
|
||
Pasal 10
Tugas dan Kekuasan
|
||
1.
|
Pembina betugas membina sekaligus mengawasi
kinerja pengurus BMBC dan berhak meminta penjelasan dan pengurus BMBC.
|
|
2.
|
Pembina dapat mengeluarkan resolusi dan
memorandum yang dapat diakses oleh anggota dalam menjalankan tugasnya
mengawasi kinerja pengurus.
|
|
3.
|
Suara pembian adalah suara kolektif dan
bukan suara individu, namun demikian dalam tugas pengawasannya seorang
pembina berhak bertindak sebagai individu ketika memeriksa pembukuan,
tindakan dan keputusan pengurus dan harus melaporkan tindakannya dalam rapat
umum anggota.
|
|
4.
|
Pembina berhak menegur pengurus bila
diperlukan.
|
|
5.
|
Pembina dapat memanggil rapat umum luar
biasa anggota perkumpulan bila pembina memandang pengurus melanggar anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga.
|
|
6.
|
Pembina berhak menetukan tempat
penyelenggaraan rapat umum tahunan.
|
|
Pasal 11
Masa Tugas
|
||
1.
|
Berakhirnya masa tugas pembina dapat
disebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri dan berakhirnya masa tugas
serta melanggar ketentuan.
|
|
2.
|
Untuk mengisi kekosongan karena
berkahirnya masa tugas pembian pada masa tugas pembian masa interin karena
meninggal dunia, mengundurkan diri maka rapat pengurus harus memilih salah
satu anggota.
|
|
BAB IV
Pengurus
|
||
Pasal 12
Keanggotan
|
||
1.
|
Rapat umum anggota memilih satu orang
ketua pengurus BMBC dari antara anggota.
|
|
2.
|
Ketua yang terpilih harus membentuk
kelengkapan pengurus.
|
|
3.
|
Ketua wajib mengumumkan susunan
kepengurusan kepada anggota.
|
|
4.
|
Pengurus harus terdiri bermacam-macam
bakat dan kemampuan.
|
|
5.
|
Ketua menjabat selama 5 tahun terhitung
sejak tanggal berdirinya BMBC.
|
|
BAB V
RAPAT-RAPAT
|
||
Pasal 13
Rapat Umum Anggota
|
||
Rapat umum anggota berkuasa untuk
menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih dan menetapkan
pembina dan ketua serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus
selama satu periode kepengurusan.
Rapat umum anggota dapat berupa rapat
umum tahunan anggota atau rapat umum luar biasa anggota diadakan dengan
dipersiapka oleh panitia rapat. Rapat umum anggota dapat dilakukan secara
pertemuan langsung.
|
||
Pasal 14
Rapat Pengurus
|
||
Rapat pengurus membicarakan segala
sesuatu yang menyangkut pelaksanaan operasional, tugas/kewajiban dan
tanggungjawab pengurus. Keputusan Pengurus merupakan keputusan kolektif
mayoritas ( lebih dari separuh) anggota rapat yang hadir.
|
||
BAB VI
KEUANGAN
|
||
Pasal 15
Pemeriksaan Keuangan
|
||
Pembina dapat membentuk sebuah tim
khusus yang terdiri dari anggota pembina dan/atau tim pemeriksa (auditor)
eksternal yang independent secara profesional untuk melakukan pemeriksaan
terhadap laporan keuangan dan pembukuan yang diselenggarakan oleh pengurus.
Pemeriksaan atau tinjauan laporan keuangan tahunan dilakukan satu bulan
sekali.
|
||
Pasal 16
Pertanggungjawaban Keuangan
|
||
Kebijakan penggunaan keuangan
perkumpulan ditetapkan oleh pengurus atas persetujuan pembinan sesuai dengan
rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja perkumpulan. Pengeluaran
rutin untuk tujuan operasional sehari-hari dilaksanakan oleh pengurus tetapi
pengeluaran untuk invetasi dan pengeluaran lain diluar anggaran yang telah
ditetapkan harus diketahui dan disetujui oleh pembina. Sekali sebulan pada
minggu kedua pengurus setelah bulan terakhir pengurus melalui bendahara
menyampaikan laporan keuangan tertulis kepada pembina/ketua.
|
||
Pasal 17
Kekayaan Perkumpulan
|
||
Administrasi harta kekayaan BMBC
diselenggarakan oleh pengurus dengan baik sesuai dengan sistem administrasi
yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan .
BAB VII
PENUTUP
|
||
Pasal 18
Penutup
|
||
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh pengurus atas
persetujua pembina/ketua selama tidak bertentangan dengan angaaran dasar dan
anggaran rumah tangga. Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari
anggaran dasar BMBC.
|
||
Pasal 19
Aturan Peralihan
|
||
Aturan peralihan ditetapkan dalam bentuk
ketetapan rapat umum anggota.
|
Mundakjaya,
...........................................
|
|||
Pendiri BMBC
|
|||
1.
|
SUWATNO FH
|
(......................... )
|
|
2.
|
IBNU UBAIDILLAH
|
(......................... )
|
|
3.
|
YAYAT S
|
(......................... )
|
|
4.
|
INDRA KAYA
|
(......................... )
|
|
5.
|
SUKARYA
|
(......................... )
|
BERITA ACARA
|
|||
PEMBENTUKAN KOMUNITAS LOVEBIRD MUNJUL
|
|||
Pada hari ini ............... tanggal ...............
bulan ................ tahun Dua Ribu Tujuh belas (.........................), bertempat di Kios Bapak Sukarya Blok Munjul RT. 007/RW. 005 Desa
Mundakjaya Kecamatan Cikedung Kabupaten
Indramayu telah mengadakan musyawarah Pembentukan Komunitas Lovebird Munjul yang dihadiri oleh para
pecinta Lovebird blok Munjul, semuanya telah bersepakat bahwa :
|
|||
1. Nama Komunitas
|
:
|
BOCIEL MUNJUL BIRD CLUB
|
|
2. Susunan Pengurus
|
|||
- Ketua Umum
|
:
|
SUWATNO FUJI HARTONO
|
|
- Ketua Harian
|
:
|
IBNU UBAIDILLAH
|
|
- Wakil Ketua Harian
|
:
|
YAYAT SUDIYATMA
|
|
- Sekretaris
|
:
|
INDRA KAYA
|
|
- Bendahara
|
:
|
SUKARYA
|
|
3. Seksi :
|
|||
- Seksi Pelestarian
|
:
|
EKO HERDIANSAH
|
|
CARWITA
|
|||
- Seksi Keanggotaan
|
:
|
SANDRA YANI
|
|
SITA
|
|||
- Seksi Humas/IT
|
:
|
MUHAMAD SANDISI
|
|
TONI SUWITO
|
|||
- Seksi Keamanan
|
:
|
JEFRI SUTIONO
|
|
SAHRONI
|
|||
- Seksi Perlombaan
|
:
|
WILDANA
|
|
UNTUNG
|
|||
- Seksi Peralatan
|
:
|
AAN
|
|
TRIO
|
|||
- Seksi Konsumsi
|
:
|
YUDA
|
|
IRMAN
|
|||
Demikian
Berita Acara ini dibuat dan kepada yang berkepentingan agar menjadi tahu
serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
|||
Mundakjaya, ............................
Ketua Musyawarah
SUKARYA
|
|||
DAFTAR HADIR
|
||
Acara
|
:
|
Pembentukan Komunitas Lovebird Munjul
|
Waktu
|
:
|
.......................................................
|
Tempat
|
:
|
Kediaman/Rumah Bapak Sukarya
|
No
|
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
1
|
1
|
||
2
|
2
|
||
3
|
3
|
||
4
|
4
|
||
5
|
5
|
||
6
|
6
|
||
7
|
7
|
||
8
|
8
|
||
9
|
9
|
||
10
|
10
|
||
11
|
11
|
||
12
|
12
|
||
13
|
13
|
||
14
|
14
|
||
15
|
15
|
||
16
|
16
|
||
17
|
17
|
||
18
|
18
|
||
19
|
19
|
||
20
|
20
|
||
21
|
21
|
||
22
|
22
|
||
23
|
23
|
||
24
|
24
|
||
25
|
25
|
Mundakjaya, ............................
Ketua Musyawarah
SUKARYA
|
Komentar
Posting Komentar